Syaikh Shalih Al Ushaimi
(Anggota perhimpunan ulama senior kerajaan Saudi Arabia, dan pengajar di masjidil Haram dan masjid Nabawi)
Merayakan maulid Nabi hukumnya tidak boleh karena tiga dalil berikut :
Pertama, amalan ini termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di masa sahabat –radhiyallahu’anhum-, tidak juga masa setelah mereka (tabi’in), dan generasi berikutnya (tabi’ut tabi’in). Tiga masa keemasan berlalu dan tidak ditemui perayaan maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila diketahui perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama, ini menunjukkan bahwa hal ini adalah bid’ah. Sementara setiap bid’ah itu menyimpang dari kebenaran, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Kedua, para ulama sendiri -semoga Allah merahmati mereka- berbeda pendapat terkait penetapan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam :
- Ada yang mengatakan 8 Rabiul awwal
- 10 Rabiul awwal
- 12 Rabiul awwal
- 18 Rabiul awwal
- Diantara mereka ada yang berpandangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak dilahirkan di bulan Rabiul awwal, akan tetapi bulan Rajab.
Perbedaan pendapat mereka dalam menentukan tanggal kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menunjukkan tidak benarnya memilih tanggal 12 Rabiul awwal sebagai hari perayaan kelahiran beliau. Karena para ulama tidak sepakat kalau beliau lahir pada hari tersebut.
Pengarang kitab Irbil berusaha mencari solusi permasalahan ini, dengan merayakan maulid pada tanggal 8 Rabiul awwal, kemudian tahun berikutnya merayakan pada 12 Rabiul awwal. Hanya saja pendapat ulama dalam penentuan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebih dari dua opsi tersebut. Seharusnya ia merayakan maulid sebanyak pendapat ulama yang ada. Itupun Nabi lahir hanya pada satu hari, bisa jadi tanggal 8, 10 atau 12, sebagaimana pendapat para ulama -semoga Allah merahmati mereka- terkait hari kelahiran Nabi.
Ketiga, ulama –rahimahumullah– sepakat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam wafat pada 12 Rabiul awwal. Anggap saja hari itu benar hari perayaan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Namun tentu saja bersedih pada hari tersebut lebih layak daripada merayakan dengan kegembiraan. Karena dalam penentuan hari kelahiran nabi shallallahu alaihi wa sallam yang mereka rayakan terdapat beberapa pendapat. Adapun hari wafat nabi shallallahu alaihi wa sallam dapat dipastikan terjadi pada tanggal 12 Rabiul awwal.
Anggaplah 12 Rabiul awwal adalah hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tentu mereka yang merayakan pantasnya membagi perayaannya ; perayaan gembira dan perayaan kesedihan. Bergembira di awal hari 12 Rabiul awwal karena kelahiran Nabi, kemudian bersedih di akhir hari atas wafatnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yang juga terjadi pada tanggal 12 Rabiul awwal. Namun tetap saja semua ini adalah perkara baru dalam agama. Tidak menutup kemungkinan pada hari tersebut ada orang yang merayakan kesedihan dan merayakan kegembiraan. Karena suatu bid’ah akan melahirkan bid’ah yang lain. Dan bid’ah itu awalnya kecil, lalu menjadi besar, sebagaimana diterangkan al Barbahari dalam kitab Syarhussunnah.
***
(Disampaikan saat mensyarah kitab “Risalah fi Hukmi al Maulid” karya Asy-Syaukani rahimahullah)
Sumber : https://goo.gl/hvxhWK
Penerjemah : Ahmad Anshori (Mahasiswa Universitas Islam Madinah)
Artikel Muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/29094-nasehat-ulama-mengapa-maulid-nabi-tidak-boleh-dirayakan.html